Tata Kelola Perusahaan

Implementasi GCG:

Dalam proses bisnis, Perusahaan berkomitmen menerapkan Good Corporate Government (GCG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. GCG merupakan prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang. Penerapan konsep GCG yang sesuai dengan budaya Indonesia adalah dengan memperkuat 5 prinsip GCG (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, and Fairness) yang diimplementasikan secara berkesinambungan serta terus-menerus dan dilakukan evaluasi berkala oleh setiap pilar pelaksana GCG khusus nya pada 6 fungsi jabatan yang ada di Perusahaan.


Kode Etik:

Dalam melaksanakan aktivitas usahanya, PT Laba Sekuritas Indonesia berupaya untuk menerapkan kode etik perusahaan dalam setiap tingkatan organisasi. Direksi menetapkan pedoman Kode Etik Karyawan Perusahaan sebagai sarana penunjang yang dapat digunakan untuk mengatur tentang etika dalam berperilaku baik di lingkungan Perusahaan maupun diluar lingkungan Perusahaan dengan menjaga nama baik Perusahaan baik secara organisasi maupun individu. Pedoman Kode Etik Perusahaan meliputi antara lain:

  1. Tata nilai Perusahaan;
  2. Prinsip pelaksanaan tugas seluruh insan PT Laba Sekuritas Indonesia termasuk kebijakan terkait benturan kepentingan;
  3. Kode etik pelindungan konsumen;
  4. Pelaporan dan penanganan pelanggaran serta sanksi pelanggaran kode etik.
 
Fungsi Internal Audit:

Sebagai upaya penerapan Tata Kelola Perusahaan sesuai dengan POJK Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal Dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek, maka Perusahaan memiliki divisi Fungsi Internal Audit. Fungsi Internal Audit dibentuk dalam rangka melaksanaan pengendalian internal di Perusahaan, serta membantu tugas Komisaris Independen dalam memantau dan memastikan efektifitas pengendalian internal yang dilakukan Perusahaan.

 

Internal Audit merupakan divisi independent yang bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Komisaris. Internal Audit memiliki visi untuk menjadi mitra strategis manajemen dalam mendukung pertumbuhan Perusahaan guna mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan tugasnya, Internal Audit memiliki 2 (dua) fungsi yaitu:

  1. Fungsi Penjaminan (assurance). Terkait dengan fungsi ini, Internal Audit mengevaluasi proses tata kelola, pengelolaan risiko dan efektivitas pengendalian internal pada semua aspek kegiatan Perusahaan melalui pendekatan berbasis risiko.
  2. Fungsi Konsultatif. Melalui fungsi ini, Internal Audit memberikan masukan atas pengendalian internal kepada divisi lainnya, seperti memberikan rekomendasi atau saran perbaikan dalam berbagai pemeriksaan yang dilakukan, masukan atas draft kebijakan atau prosedur, masukan atas inisiatif utama Perusahaan dan lainnya.
 
Fungsi Kepatuhan:

Fungsi Kepatuhan secara struktur berada dibawah langsung Direktur Utama. Fungsi Kepatuhan bersifat independen dari fungsi lainnya serta memiliki akses yang tidak terbatas berdasarkan ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal Dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.  Bersama dengan fungsi lainnya (Fungsi Manajemen Risiko dan Fungsi Internal Audit) membantu Direksi dalam menerapkan pelaksanaan GCG Perusahaan. Fungsi Kepatuhan juga secara berkesinambungan senantiasa melakukan tinjauan dan penyempurnaan terhadap kebijakan Perusahaan agar sejalan dengan prinsip GCG serta memonitor dan memastikan agar PT Laba Sekuritas Indonesia senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Fungsi Manajemen Resiko:

Kerangka manajemen risiko diimplementasikan melalui kebijakan-kebijakan, prosedur, limit-limit transaksi dan kewenangan, toleransi risiko serta perangkat manajemen risiko. Penerapan manajemen risiko mencakup:

  1. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi.
  2. Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit.
  3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistim informasi manajemen risiko
  4. Pengendalian internal yang menyeluruh

Dalam rangka pengendalian risiko secara efektif, kebijakan dan prosedur harus didasarkan pada strategi manajemen risiko dan dilengkapi dengan toleransi risiko. Kebijakan Manajemen Risiko dibentuk untuk memastikan Perusahaan dalam memelihara eksposur risiko konsisten dengan kebijakan dan prosedur internal serta peraturan eksternal, hukum dan regulasi termasuk didalamnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa Efek Indononesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, juga Kliring Penjamin Emisi Indonesia. Dalam penerapan kebijakan manajemen risiko, Perusahaan memperhatikan antara lain sebagai berikut:

  1.  Jenis usaha dan produk yang dijalankan sesuai dengan visi, misi dan strategi bisnis Perusahaan.
  2.  Identifikasi dan mitigasi risiko secara jelas dan terkontrol khususnya terkait dengan produk dan transaksi efek nasabah.
  3. Garis tanggung jawab yang jelas dalam mengelola masing-masing jenis risiko.
  4. Metodologi dan sistem informasi manajemen yang digunakan dapat mengukur risiko dan dapat mendukung bisnis.
  5. Penetapan kewenangan dan besaran limit yang menggambarkan maksimum risiko kerugian yang dapat diterima yang selaras dengan toleransi dan risk appetite Perusahaan.
  6.  Pengelolaan Rencana kelangsungan usaha (Business Continuity Management).
  7.  Kebijakan yang mengatur produk dan aktivitas baru.
  8.  Pengukuran dan penetapan peringkat risiko Perusahan disajikan dalam bentuk profil risiko.