SEJARAH & BACKGROUND
PT. Laba Sekuritas Indonesia (Perusahaan) didirikan berdasarkan akta Notaris Soebagjo Ronoatmodjo, S.H., No. 22 tanggal 8 September 1989 dengan nama PT. Jasura Finance Corporation. Akta ini telah diubah dengan akta No. 51 tanggal 16 Oktober 1989 dari Notaris yang sama dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-10068.HT.01.01-TH.89 tanggal 31 Oktober 1989.
Anggaran dasar ini telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termuat dalam akta tertanggal 08 Agustus 2008 No. 8, yang dibuat dihadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-84702.AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 12 November 2008.
Perubahan anggaran dasar Perusahaan terakhir adalah Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Universal Broker Indonesia Sekuritas No. 01 tanggal 02 Juni 2025 yang dibuat oleh Rachmat Basuki, S.H., M.Kn., Notaris di Karawang mengenai perubahan nama Perusahaan yang semula bernama PT. Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT. Laba Sekuritas Indonesia. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0035690.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 02 Juni 2025.
Susunan Direktur dan Komisaris terakhir termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Universal Broker Indonesia Sekuritas No. 05 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Rachmat Basuki, S.H., M.Kn., Notaris di Karawang dan telah diterima serta dicatat dalam Database Sistem Administrasi mengenai Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0028118 tanggal 01 Juli 2022.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1992 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-88/PM/1992 tentang Pemberian Ijin Usaha Di Bidang Perantara Pedagang Efek dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-89/PM/1992 tentang Pemberian Ijin Usaha Di Bidang Penjamin Emisi Efek. Ijin tersebut diperbaharui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan No. KEP-14/PM.2/2016 dan No. KEP-13/PM.2/2016 keduanya tertanggal 4 Februari 2016.
Perusahaan berdomisili di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Graha Selaras Lt. 2 Jl. K.H. Mas Mansyur No. 59, Jakarta 10230.
